Aktivitas keuangan dan
perbankan dapat dipandang sebagai wahana bagi
masyarakat modern untuk melaksanakan paling tidak dua ajaran al-qur’an
yaitu at-ta’awun atau tolong menolong dan prinsip menghindari al
iktinaz atau menahan uang.
Perbedaan pokok antara
perbankan islam dengan perrbankan konvensional adalah adanya
larangan riba pada perbankan islam. Umat islam saaat ini diberbagai
Negara terus berusaha untuk mendirikan bank islam dengan
tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan
prinsip-prinsip syariah islam dan tradisinya kedalam tradisi
keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait.dibawah
ini uraian tentang prinsip-prinsip dasar keuangan syariah.
Prinsip-Prinsip
Dasar Keuangan Syariah
Prinsip-prinsip dasar keuangan syariah mencakup
5 hal yaitu:
1.
Ibadah
Islam adalah suatu agama
yang mengajarkan segala sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi
manusia. System keuangan dan perbankan islam merupakan
bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi islam
dimana tujuannya adalah memberlakukan system nilai dan etika islam
kedalam lingkungan ekonomi, kemampuan lembaga keuangan islam
menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat
kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan , tetapi
juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut secara
sungguh-sungguh memperhatikan batas–batas yang digariskan oleh
islam. Islam berbeda dari agama-agama lainnya, dalam hal ini
ia dilandasi oleh iman dan ibadah. atau bisa dikatakan bahwa
transaksi ekonomi yang dilakukan oleh orang islam dan
dilandasi oleh syariat islam akan bernilai ibadah di hadapan Allah
swt.
2. Keadilan
Prioritas utama dalam
ajaran islam mengenai perekonomian adalah terciptanya keadilan
dan kesetaraan yang nyata. Pengertian keadilan dan
kesetaraan, dari produksi hingga distribusi, tertanam dalam system
ini. Keadilan social dalam islam terdiri dari penciptaan dan
oenyediaan kesempatan serta penghapusan hambatan yang sama
bagi semua anggota masyarakat. Hukum keadilan juga dapat
diartikan bahwa semua anggota masyarakat memiliki status
hukum , perlindungan hukum, dan kesempatan hukum yang sama.
Pengertian keadilan ekonomi dan konsep distribusi keadilan
yang menyertainya adalah karakteristik dari system perekonomian
islam: aturan yang mengatur perlakuan ekonomi baik diizinkan
maupun dilarang bagi konsumen, produsen, dan pemerintah, serta
hal-hal yang menyangkut hak milik, produksi, dan distribusi
kekayaan berdasarkan konsep keadilan social islam. Untuk
menjamin adanya keadilan, system syariat menyediakan sebuah
jaringan aturan etika dan moral untuk semuanya yang berpartisipasi
dalam pasar dan mengharuskan norma-norma saturan-aturan tersebut dipahami
dan ditaati oleh semua.
3. Maslahah
Maslahah menurut bahasa
berarti manfaat, segala sesuatu yang dianggap maslahat itu
haruslah berupa maslahat yang hakiki yaitu yang benar-benar
akan mendatangkan kemanfaatan atau menolak kemudharatan,
bukan berupa dugaan belaka dengan hanya memprtimbangkan
adanya kemanfaatan tanpa melihat kepada akibat negatif
yang ditimbulkannya. Dalam ekonomi maslahah biasanya menyangkut
tentang bagaimana penggunaan dari uang yang digunakan untuk transaksi
yang seharusnya memprioritaskan kebutuhan umat dari pada
kepentingan umat. Tidak hanya itu tapi juga kehalalan toyiban juga harus jadi
prioritas untuk umat islam yang melakukan transaksi yang sesuai dengan
syariat islam, kehalalan toyiban ini menyangkut dari bagaimana cara
memperoleh uang itu sendiri dan memanfaatkannya.
4. Tidak
boleh adanya riba
Istilah riba pertama kali
diketahui berdasarkan wahyu yang diturunkan padamasa
awal risalah kenabian Muhammad di makkah, kemungkinan
besar pada tahun ke IV atau V hijriah (614/615 M),
praktek riba pada masa pra islam meliputi segala bentuk
tambahan (peningkatan) jumlah hutang yang menjadi tanggungan
debitur apabila tidak dapat mngembalikan hutangnya sesuai dengan
waktu yang ditentukan. Dalam agama islam larangan bunga atau
larangan riba secara harfiah berarti “kelebihan” dan ditafsirkan
sebagai “peningkatan modal yang tidak bisa dibenarkan dalam
pinjaman maupun penjualan” ini adalah ajaran pokok dari system keuangan
syariah. Atau lebih tepatnya, semua tingkat pengembalian positif
dan telah ditetapkan sebelumnya yang terkait dengan jangka waktu
dan jumlah pokok pinjaman(yaitu yang dijamin tanpa memedulikan
kinerja dari investasi tersebut) dianggap sebagai riba
dan dilarang. Hukum islam mendorong penerimaan keuntungan
tetapi melarang pengenaan bunga karena keuntungan
ditentukan setelah kegiatan yang melambangkan
kesuksesan kewirausahaan dan penciptaan tambahan kekayaan,
dimana bunga ditentukan sebelum kegiatan sebagai biaya
yang diakui apapun hasil dari operasi bisnis yang
dilakukan dan mungkin saja tidak memberikan kekayaan.
5. Tidak
boleh adanya gharar
Setelah riba, ambiguitas
kontrak merupakan unsure penting dalamkontrak keuangan.
Dalam istilah sederhananya adalah gharar yang mengacu pada ketidak
pastian yang diciptakan oleh kurangnya informasi atau control
dalam kotrak. Hal ini dapat dianggap sebagai ketidak pedulian
mengenai suatu unsur penting dalam sebuah transaksi,
seperti harga jual yang pasti atau kemampuan
penjual untuk memberikan apa yang telah dijual. Adanya
ambiguitas membuat kontrak batal dan tidak berlaku. Gharar dapat
didefinisikan sebagai sebuah situasi dimana salah satu
pihak yang terikat kontrak memiliki informasi mengenai
beberapa unsur dari subjek kontrak yang tidak diberikan
kepada pihak lain atau dalam hal kedua
pihak tidak memiliki control atas subjek dari kontrak
tersebut. Dengan mengingat pengertian keadilan dalam semua
transaksi komersial islam, syariat menganggap semua
ketidak pastian tentang jumlah, kualitas, pemulihan, atau
keberadaan subjek kontrak sebagai bukti adanya gharar. Namun,
syariat mengizinkan para ahli hukum untuk
menentukan tingkat gharar dalam suatu transaksi dan bergantung
pada keadaan, apakah hal tersebut membatalkan kontrak
atau tidak. Dengan melarang gharar, syariat melarang bannyak
kontrak yang dilakukan pada masa pra islam, mengingat
kontrak-kontrak tersebut terkait dengan ketidak pastian yang
berlebihan atau kegelapan pada salah satu pihak yang
terlibat kontrak. Dalam banyak kasus, gharar dapat
dihilangkan hanya dengan menyatakan objek penjualan
dan harganya. Sebuah kontrak yang terdokumentasi dengan baik juga
menghilangkan ambiguitas. Mengingat gharar adalah ketidak pastian
yang berlebihan, kita dapat menyamakannya dengan unsur resiko.
Beberapa berpendapat bahwa larangan gharar adalah salah
satu cara untuk mengelola resiko dalam islam karena transaksi
bisnis berdasarkan pembagian laba dan rugi yang
mendorong pihak-pihak yang terlibat untuk melekukan due
diligence sebelum sepakat dalam sebuah kontrak. Larangan gharar memaksas
berbagai pihak untuk menghindari kontrak dengan tingkat
asimetri informasi yang tinggi dan tingkat pembayaran
ekstrem; juga membuat pihak-pihak yang terlibat untuk lebih
bertanggung jawab dan accountable. Memperlakukan gharar
sebagai resiko dapat menghalangi transaksi perdagangan
instrument derivative yang dirancang untuk mengalihkan resiko dari
suatu pihak ke pihak lain. Area lain dimana larangan gharar
menimbulkan perhatian adalah transaksi keuangan
kontemporer dibidang asuransi. Beberapa berpendapat bahwa
kontrak asuaransi menyangkut nyawa seseorang termsuk dalam
definisi gharar dan membatalkan kontrak. Maslah ini masih dalam
tinjauan dan belum terpecahkan sepenuhnya.
Komentar
Posting Komentar