A. Pengertian
Perusahaan
Secara umum, perusahaan adalah suatu
unit kegiatan tertentu yang mengubah sumber-sumber ekonomi menjadi bernilai
guna berupa barang dan jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan
tujuan lainnya. Secara harafiah, kata corporation (perusahaan) berasal
dari kata latincorpus, yang berarti tubuh/badan, agregat atau massa. Corpus
bisa digunakan untuk arti tubuh manusia, atau badan atau kelompok hukum
(Hasan, 2008).American Heritage Distionary mendefinisikannya sebagai
tubuh orang yang diberikan sebuah kewenangan secara hukum yang diakui sebagai
entitas terpisah yang memiliki haknya sendiri, hak khusus dan kewajiban yang
berbeda dari para anggotanya.
Pada prinsipnya, kegiatan perusahaan
dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis usaha diantaranya :
1.
Jenis usaha
perdagangan atau distribusi, yaitu usaha yang terutama bergerak dalam kegiatan
memindahkan barang dari produsen ke konsumen atau dari tempat yang mempunyai
kelebihan persediaan ke tempat yang membutuhkan.
2.
Jenis usaha
produksi/industri, yaitu jenis usaha yang terutama bergerak dalam kegiatan
proses pengubahan suatu barang menjadi barang lain yang berbeda bentuk atau
sifatnya dan mempunyai nilai tambah.
3.
Jenis usaha
yang bergerak dalam kegiatan pelayanan atau menjual jasa sebagai kegiatan
utamanya.
B. Persandingan
Bentuk Organisasi Bisnis Dan Jenis Akad
Pilihan organisasi bisnis
mempengaruhi resiko dan potensi keuntungan yang akan dihadapi, yang akhirnya
akan berpengaruh pula pada nilai bisnis. Bagian ini akan membahas bentuk-bentuk
organisasi bisnis modern atau bentuk hukum usaha modern yang sebagian sudah
diketahui secara umum, seperti usaha (kepemilikan) perseorangan, kemitraan, dan
korporasi. Bentuk-bentuk ini apabila diperhatikan hampir serupa dalam banyak
hal dengan bentuk organisasi bisnis yang berlandaskan yurisprudensi Isalm
(fikih) klasik, seperti mudarabah,musyarakah, kominasi keduanya atau
variannya.
Setiap organisasi bisnis atau bentuk
kepemilikan usaha memliki seperangkat keuntungan dan kerugian yang unit.Kunci
untuk memilhnya yang benar adalah dengan memahami karakteritik masing-masing
dan mengetahui bagaimana bentuk usaha ini memengaruhi, baik hal-hal bisnis
maupun pribadi.Bentuk usaha yang terbaik adalah bentuk usaha yang sesuai dengan
keadaan, keperibadian, keyakinan, atau kemampuan calon pembisnis. Ditinjau dari
aspek kepemilikan, secara umum bentk organisai bisnis terbagi menjadi tiga,
yaitu :
1.
Usaha Perorangan
Usaha
perorangan memadukan harta pribadi dan aset bisnis dari seorang individu dalam
bisnisnya. Menurut Sumarni dan Soeprihanto (2010:44), usaha ini
dimiliki,dikelola,dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh
(tidak terbatas) terhadap semua resiko dan aktivitas peusahaan.
Bentuk usaha
ini mengandung kewajiban yang tidak terbatas bagi individu tersebut yang
merupakan eksposur harta pribadi terhadap hutang bisnisnya.Dalam hal izin usaha
relatif lebih muda didirikan dan paling murah untuk merintisnya.Kelangsungan
hidup bisnis terbatas atau relatif mudah terhenti. Selain itu, pendaptan bisnis
dan penghasilan pribadi dilihat sebagai satu kesatuan dalam hal perpajakan, dan
mengandung resiko relatif sulit memperoleh sumber dana dari pasar keuangan.
2.
Kemitraan
Kemitraan (partnership)
adalah perjanjian antarperorangan untuk memadukan modal dan bakat (keahlian)
mereka dalam sebuah bisnis. Perusahaan dalam bentuk ini dimiliki oleh dua orang
atau lebih dengan nama bersama. Partnership
mempunyai banyak nama lain seperti perusahaan persekutuan,perkongsian atau
kemitraan. Bentuk perusahaan ini dapat berupa firma (Fa) dan persektuan
komanditer (CV).
Kemitraan
memiliki kemiripan dengan mudharabah dan musyarakah klasik.
Berikut ini penjelasan tentang mudharabah ,musyarakah, kombinasi
keduanya dan musyarakah yang menurun, serta disandingkan dengan
kemitraan berupa firma dan CV.
a.
Mudharabah
Istilah mudharabah
didefinisikan sebagai kontrak antara
paling sedikit dua pihak, yaitu satu pihak disebut investor (rabb al-mal)
yang mempercayakan dana kepada pihak lainnya yang disebut manajer atau agen (mudharib).
Manajer akan menginvestasikan dana tersebut dalam sebuah usaha untuk
mengelolahnya dengan cara tertentu yang disepakati. Pihak investasi (rabb
al-mal) adalah pemilik dana dan
aset, sedangkan agen (mudharib) bertanggung jawab untuk mengelola bisnis
dengan menyumbangkan profesionalias, keahlian manajerial dan keahlian teknis
untuk memulai, dan mengoperasikan perusahaan bisnis atau suatu proyek.
Dalam sebuah
mmudharabah, pembagian keuntungan antara kedua belah pihak harus
ditentukan secara profesional dan tidak dapat langsung ditentukan sebelumnya
atau dijamin berupa keuntungan dalam jumlah tertentu.
mudharabahdapat dibagi
menjadi dua jenis, yaitu muthlaqah dan muqayadah. Dalam mudharabah
muthlaqah (tidak dibatasi), mudharib boleh menginvestasikan dana yang
diberikan dalam bisnis apa pun yang dinilai mereka layak, sedangkan dalam mudharabah
muqayadah (di batasi), pemilik dana boleh meentukan jenis bisnis rertentu.
Pemilik dana membrikan batasan kepada mudharib mengenai tempat,cara, dan objek
investasi.
b.
Musyarakah
Musyarakah atau syrikah
dimaknai secara umum sebagai pencampuran dana dengan tujuan berbagai
keuntungan. Pembiayaan musyarakah yaitu pembiayaan berdasarkan akad
kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu.
Masing-masing pihak memberikan konstribusi dana dengan ketentuan bahwa
keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan, dan
pembiayaan musyarakah memiliki keunggulan dalam kebersamaan dan
keadilan, baik dlaam berbagai keuntungan maupun resiko kerugian.
Menurut
fikih terdapat dua bentuk musyarakah, yaitu musyarakah amlak (secara
otomatis) dan musyarkah ‘uqud (atas dasar kontrak).Musyarakah amlak adalah
dua orang atau lebih yang memilki barang tanpa akad musyarakah amlak terbagi
menjadi dua jenis yaitu; ijbary dan ikhtiary.Musyarakah uqud merupakan
bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalan
harta dan keuntugannya.Musyarakah ‘uqud menurut ulama Hanabilah dibagi
dalam lima jenis akad yaitu :
1)
Syirkah ‘inan cirinya adalah besarnya penyertaan modal dari setiap
anggota tidak sama, setiap anggota berhak penuh aktif dalam pengelolahan
perusahaan, pembagian keuntungan dan kerugian bisa dilakukan menurut besarnya
bagian modal dan bisa berdasarkan persetujuan.
2)
Syirkah mudharabah cirinya adalah pemilik modal
bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek atau usaha dan pengusaha setuju
untuk mengelola proyek tersebut,pemilik modal tidak dibenarkan ikut dalam
pengelolahan usaha, tetapi diperbolehkan membuat usulan dan melakukan
pengawasan, pembagian keuntungan sesuai dengan perjanjian, jika mengalami
kerugian, maka sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal,kecuali apabila
kerugian tersebut terjadi karena penyelewengan atau penyalahgunaan oleh
pengusaha.
3)
Syirkah wujuh, cirinya para anggota hanya mengandalkan wibawa dan
nama baik mereka, tanpa menyertakan modal, pembagian keuntungan maupun kerugian
ditentukan menurut persetujuan.
4)
Syirkah ‘abdan, cirinya pekerjaan atau usahanya berkaitan menerima
pesanan dari pihak ketiga,keuntungan dan kerugian dibagi menurut perjanjian.
5)
Syirkah mufawadlah (dibandingan dengan firma), dengan
ciri adanya kesamaan penyertaan modal setiap anggota, setiap anggota harus
aktif dalam pengelolahan usaha,pembagian keuntugan maupun kerugian dibagi
menurut bagian modal masing-masing.
Kemitraan, atau dikenal dengan general
partnership (kemitraan firma, adalah kerja sama dua orang atau lebih dengan
nama bersama yang memiliki suatu usaha dengan bertujuan mencari laba. Jika dua
orang atau lebih bersedia mengumpulkan kekayaannya (uang,tenaga,sarana,keahlian
dan lain-lain). Dan ingin melakukan usaha yang disepakati, maka mereka dapat
membentuk firma (Fa).
Karakteristik firma diantaranya
adalah kewajiban yang tidak terbatas pada paling tidak seorang anggota mitra,
laba yang diperoleh akan dibagi bersama dan apabila rugi akan ditanggung
bersama pula, relatif mudah mendirikannya karenatidak memerlukan akte
pendirian, kurangnya keseimbangan bisnis, modal dan keahlian yang dapat saling
melengkapi.
c.
Kombinasi mudharabah dan Musyarakah
Seringkali
suatu mudharabah dapat digabungkan dengan musyarakah, atau
disebut juga mudharabah musyarakah.Dalam fasilitas seperti ini, mudharib
(pengusaha) ikut memberikan konstribusi modal pada usaha yang bersangkutan,
seperti halnya rabb al-maal (pemodal).Sama dengan mudharabah,
pengusaha bertanggung jawab dalam pengelolahan bisnis (manajemen), sedangkan
pihak pemodal murni sebagai mitra yang pasif.Penekannya pada rasio bagian keuntungan untuk pemodal
murni (yang tidak berpartisipasi dalam manajemen dan operasi bisnis)
dibatasi maksimum atau tidak dapat melebihi rasio konstribusinya pada modal
usaha itu.
d.
Musyarakah Yang Menurun
Musyarakah yang
menurun/ berkurang, atau disebut musyarakah mutana qishah, merupakan
salah satuhasil inovasi baru.Dalam musyarakah ini, bagian salah satu
mitra dalam ekuitas berkurang setiap tahun melalui pengambilan sebagai
modal.Mitra tersebut menerima keuntungan berkala berdasarkan bagian ekuitas
yang berkurang dalam perusahaan dan sisanya masih diinvestasikan selama periode
tertentu. Sebaliknya, bagian modal mitra lain terus meningkat dari waktu ke waktu,
yang akhirnya menghasilkan kepemilikan yang lengkap atas usaha tersebut.
3.
Perseroan
Perseroan
(terbatas) atau corporation adalah badan hukum (perusahaan) yang
terpisah dari pemiliknya yang disebut pemegang saham. Perusahaan ini mempunyai
ciri hak dan kewajiban yang terbatas bagi pemegang sahamnya, dalam proses
pendirian PT diperlukan adanya Akte Notaris dan biaya yang relatif tinggi serta
waktu yang lama, keberlangsungan usahanya relatif jangka panjang, memliki
organisasi bisnis yang lebih besar dan terdapat biaya hukum, merupakan entitas
yang terkena pajak baik pajak pendapata perusahaan maupun pajak penghasilan
pribadi (pajak ganda), dan mampu menggabungkan modal dari banyak pemegang saham
serta lebih cenderung untuk meningkatkan modalnya dari pasar keuangan,baik
pasar uang maupun pasar modal.
.
Perbandingan mudharabah, Musyarakah, dan
perseroan
Mudharabah
dan musyarakah adalah contoh bentuk kemitraan yang didalamnya berlaku
ketentuan bagi hasil (return) dan resiko. Mudharabah memberikan kewajiban
terbatas bagi pemilik modal seperti halnya berlaku pada perusahaan
modern.Kewajiban pemilik modal terbatas pada investasinya dalam proyek
tersebut.Hal ini sangat rasional dan adil karena pemodal tidak berpartisipasi
dalam pengambilan keputusan manajerial dan tidak dianggap bertanggung jawab
atas risiko yang disebabkan oleh pengusaha.Musyarakah disisi lain
mengandung kewajiban yang tidak terbatas bagi para mitranya karena kedua belah
pihak merupakan pengambil keputusan dalam bisnis tersebut. Oleh karena itu,
jika kewajiban (hutang) bisnis melebihi hartanya dan bisnis tersebut terkena
likuidisi, maka semua kelebihan kewajibannya (hutangnya) harus ditanggung
secara merata oleh para mitranya.
Mengenai
perubahan nilai aset yang terjadi dalam mudharabah, pengusahan tidak
dapat memperolehnya, baik keuntungan maupun kerugian, karena perubahan
tersebut.Keuntungan dan kerugian yang timbul tersebut hanya untuk pemilik
modal. Dalam musyarakah keuntungan atau kerugian karena perubahan nilai
aset yang dibiayai oleh gabungan dana bersama sudah sewwajarnya diterima kedua
belah pihak.
5.
Pemisahan Kepemilikan dan Agency Problem
Jika
dibandingkan antara mudharabah, musyarakah, dan perusahaan modern, maka
bentuk mudharabah yang terutama
dikritik mengandung beberapa masalah keagenan yang relatif tinggi. Ketika
penyedia dana menanggung semua kerugian dalam kasus laba negatif , hal itu
mungkin dianggap bukan dalam posisi mewajibkan manajer untuk mengambil tindakan
yang sewajarnya atau mengerahkan segenap usaha yang diperlukan untuk
menghasilkan keuntungan yang diharapkan. Karena itu, ada kemungkinan manajer
memanfaatkan situasi seperti ini.
Agency
problem dapat juga ditemui pada perusahaan modern, tetapi jauh
lebih rendah daripada kontark mudharabah.Dalam hali ini pemegang saham
khawatir bahwa manajer tidak bekerja untuk memaksimalkan kekayaan pemegang
saham atau hanya bekerja untuk kepentingan sendiri.Agency problem ini
muncul ketika manajer, sebagai agen dari pemegang saham, memiliki konflik
kepentingan dengan para pemegang saham.
C. Status Akad
Untuk Perseroan
Menurut Nafik (2009:244), perusahaan
perseroan merupakan wujud dari bentuk kominasi antara mudharabah dan musyarakah
yang tertutup (terbatas) dan terbuka. Mudharabah tertutup adalah
jenis yang pemilik dananya tidak dapat berubah atau sulit dialihkan kepada
pihak lain, sedangkan mudharabah terbuka adalah jenis yang kepemilikan
dananya dapat dialihkan kepada pihak lain, karena penyertaannya dibagi-bagi
dalam bentuk lembar pemilikan (saham).
Pada perusahaan perseroan memang
terdapat pemisahan antara pemilik dana saham dengan manajemen, tetapi tidak
tertutup kemungkinan para pemegang saham ikut terlibat. Keterlibatan tersebut
terlihat dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk ikut dalam
pembentukan dewan direksi (manajemen).Dalam perusahaan perseroan, saham dapat
dialihkan kepada pihak lain, apalagi jika perusahaan tersebut merupakan
perusahaan terbuka atau sudah go public.Saham perusahaan go public dapat
memilki dan berpindah tangan melalui perdagangan di pasar
Komentar
Posting Komentar